top of page

Tax for Ladies

Dalam postingan ini akan membahas terkait perhitungan pajak penghasilan yang biasanya setiap bulan Maret kita laporkan dałam bentuk SPT. Banyak diantara ibu-ibu yang sudah berkeluarga dan menjadi stay at home mom tidak melanjutkan proses pelaporan SPT nya.


Dan juga secara peraturan perpajakan, wanita kawin tetap dihitung dengan status tidak kawin. Sehingga apabila suami istri memiliki dua NPWP maka penghasilan istri dianggap tidak final yang wajib untuk dihitung ulang dengan menggabungkan dua pemasukan.


Istilah pajak yang perlu diketahui dulu:

  1. NPWP = Nomor Pokok Wajib Pajak

  2. PKP = Penghasilan Kena Pajak

  3. PTKP = Penghasilan Tidak Kena Pajak

  4. Status perempuan dalam pajak = TK (Tidak Kawin) Nominal PTKP TK = Rp 54.000.000/pertahun Pekerjaan = Karyawan, pekerja bebas, usahawan

  5. Perempuan telah menikah bisa memilih untuk bergabung menggunakan satu identitas NPWP Suami atau memilih menggunakan NPWP sendiri.

  6. Tarif pajak penghasilan adalah progresif


Bagaimana perhitungannya?

Yuk simak di video rekaman webinar ini bersama Mba Fiki Kartika, M.Commerce CFP




51 views0 comments
bottom of page