top of page

Ilmu Waris, Wanita Wajib Tahu

Berbicara tentang warisan, harta dan pernikahan mau tidak mau hal ini wajib diketahui oleh para wanita. Karena masih sering terjadi, wanita menjadi korban dari adanya ketidakadilan dalam pernikahan ataupun hubungan. Atau bahkan menyepelekan proses administrasi dan hukum yang berkaitan dengan pernikahan, harta, dan hak waris.


Pernikahan secara hukum perdata di Indonesia diatur oleh UU No1 Tahun 1974. Yang berisi mengenai azas pernikahan, anak dan harta. Kita kita menikah setidaknya ada dua pencatatan yang sah (bagi umat islam) yakni di kantor catatan urusan agama dan catatan sipil.


Secara hukum pernikahan, jenis harta dibagi menjadi 3:

  1. Harta Bawaan, yang dimiliki dari sebelum nikah UU No 1 Tahun 1974 Pasar 35.

  2. Harta Bersama, yang dipunyai setelah terjadinya pernikahan KUH Perdata Pasal 119.

  3. Harta Perolehan, harta yang diperoleh suami atau istri sebagai hadiah atau warisan UU No 1 Tahun 1974 Pasar 35.

Status Percampuran Harta dalam hukum perdata:

  1. Campur Harta

  2. Preuptial Agreement : perjanjian perkawinan yang disepakati untuk pisah harta dan pisah utang. Dan ini harus disahkan oleh Notaris.

Posisi Anak sebagai ahli waris dalam keluarga dibagi menjadi:

  1. Anak Kandung dan sah

  2. Anak Zina*

  3. Anak Tiri

  4. Anak Sumbang (anak hasil hubungan yang masih satu darah)*

  5. Anak Angkat / Adopsi

  6. Anak dari perkawinan tidak sah*

*) anak yang tidak mendapatkan warisan secara hukum.


Golongan Ahli Waris berdasarkan Hukum Perdata:

  1. Golongan 1: Suami istri yang hidup terlama dan anak / keturunannya.

  2. Golongan 2: Orang tua dan saudara pewaris.

  3. Golongan 3: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu waris.

  4. Golongan 4: paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun pihak ibu.


Yuk simak video ini:




49 views0 comments
bottom of page